Pengajuan sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK), termasuk sektor kuliner, dapat dilakukan secara mandiri melalui skema pernyataan pelaku usaha atau self-declare. Mekanisme ini disiapkan untuk memberikan afirmasi bagi pelaku usaha kecil agar produk makanan dan minuman yang memenuhi kriteria tertentu memperoleh kepastian hukum kehalalan tanpa harus melewati prosedur audit laboratorium yang rumit.
Pemerintah menyelenggarakan seluruh proses pendaftaran sertifikasi halal secara terpusat dan daring melalui sistem elektronik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pelaku usaha tidak perlu membawa berkas fisik secara langsung ke kantor BPJPH, karena proses administrasi hingga penerbitan dokumen dilakukan satu pintu melalui aplikasi Sistem Informasi Halal (Sihalal).
Persyaratan Awal: Memiliki NIB
Prasyarat paling mendasar sebelum mengajukan sertifikasi halal skema pernyataan mandiri adalah kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB berfungsi sebagai identitas legal usaha yang menjadi kunci utama verifikasi data awal di portal perizinan BPJPH. Pelaku usaha kuliner yang belum mengantongi NIB perlu mengurus perizinan berusaha tersebut terlebih dahulu sebelum melangkah ke pembuatan akun sertifikasi.
Berdasarkan penjelasan resmi dari Kepala BPJPH mengenai tata cara sertifikasi halal, skema self-declare dikhususkan bagi produk UMK yang memenuhi tiga kriteria pokok berikut:
- Produk dikategorikan tidak berisiko atau memiliki tingkat risiko rendah terhadap kehalalan.
- Bahan-bahan yang digunakan dalam formulasi makanan atau minuman sudah dipastikan status kehalalannya.
- Proses pengolahan atau produksi dilakukan secara sederhana dan kehalalannya dapat dipastikan secara menyeluruh.
Kriteria tersebut menjadi pembeda tegas antara skema self-declare dan skema reguler. Pada skema reguler, produk yang memiliki risiko kehalalan atau menggunakan bahan kompleks wajib diperiksa dan diuji oleh auditor halal dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) melalui pengujian laboratorium. Sementara itu, skema pernyataan mandiri mengandalkan pendampingan langsung untuk memverifikasi kesesuaian bahan dan proses pengolahan di tempat usaha.
Bagi pelaku usaha kuliner skala mikro dan kecil yang memenuhi kriteria bahan aman serta proses sederhana, layanan sertifikasi melalui skema self-declare ini dapat diakses secara gratis melalui fasilitas kuota Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang dialokasikan oleh pemerintah.
Membuat Akun Sihalal di Portal ptsp.halal.go.id
Setelah memastikan legalitas NIB dan kesesuaian kriteria produk, langkah berikutnya adalah pendaftaran akun di platform pelayanan terpadu satu pintu. Pelaku usaha dapat membuka peramban web dan mengakses alamat resmi ptsp.halal.go.id.
Pendaftaran akun dilakukan secara mandiri dari perangkat komputer atau ponsel pintar. Akses daring ini memungkinkan pengajuan permohonan dilakukan kapan saja tanpa batasan antrean loket fisik. Pelaku usaha memasukkan data identitas yang valid dan menautkan profil usaha yang tertera pada NIB untuk mengaktifkan akun operasional di Sihalal.
Untuk menunjang kenyamanan pengguna, sistem Sihalal telah melalui perbaikan infrastruktur teknis. Keterangan dari informasi pembaruan sistem SIHALAL BPJPH mencatat bahwa arsitektur aplikasi telah ditingkatkan dari model monolitik menjadi struktur berbasis microservice. Perubahan teknis ini diterapkan guna mengatasi kendala perlambatan akses dan gangguan waktu tunggu habis (time out) saat portal diakses oleh ribuan pendaftar secara serentak.
Apabila pelaku usaha menghadapi kendala teknis saat pembuatan akun atau navigasi formulir di portal, BPJPH menyediakan saluran layanan konfirmasi bantuan resmi yang dapat dihubungi melalui Call Center 146 atau surat elektronik ke layanan.halal.go.id.
Melengkapi Data Permohonan Sertifikat Halal
Ketika akun telah aktif, pelaku usaha kuliner masuk ke sistem untuk melengkapi berkas permohonan elektronik. Pengisian data harus dilakukan secara runtut dan mencerminkan operasional harian produksi kuliner yang diajukan.
Rangkaian tahapan pengisian data dan verifikasi pada skema self-declare meliputi alur berikut:
- Pengisian Rincian Produk dan Bahan: Pelaku usaha menginput nama produk, daftar bahan baku, bahan tambahan, serta diagram alur proses produksi yang sederhana dan higienis.
- Memilih Pendamping PPH: Pelaku usaha memilih Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang terdaftar di dalam Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) yang beroperasi di wilayah domisili usaha.
- Verifikasi dan Validasi Lapangan: Pendamping PPH yang telah dipilih akan melakukan kunjungan langsung ke lokasi produksi. Pendamping bertugas memverifikasi fisik bahan, memeriksa alur pengolahan, serta memastikan kehalalan proses secara faktual.
- Penerbitan STTD: Hasil verifikasi dan validasi lapangan yang diunggah oleh pendamping ke Sihalal akan diperiksa oleh tim BPJPH. Apabila data dinyatakan lengkap, BPJPH menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).
- Sidang Fatwa Halal: Dokumen yang telah memperoleh STTD diteruskan ke Komite Fatwa Produk Halal untuk menjalani proses sidang penetapan kehalalan produk.
- Penerbitan Sertifikat Elektronik: Setelah Komite Fatwa menerbitkan ketetapan halal resmi, sistem Sihalal secara otomatis menerbitkan sertifikat halal elektronik yang dapat langsung diunduh oleh pelaku usaha.
Kepala BPJPH menjelaskan bahwa skema afirmasi ini menempatkan pendamping sebagai edukator dan pembimbing teknis UMK di lapangan. Dengan verifikasi faktual dari P3H, pelaku usaha makanan dan minuman olahan dapat membuktikan kehalalan produknya sesuai standar hukum jaminan produk halal.
Panduan Manual Skema Self-Declare
Agar proses pengisian formulir digital berjalan lancar dan terhindar dari kesalahan penulisan data bahan, pelaku usaha disarankan mempelajari buku panduan operasional (manual book) yang disediakan oleh BPJPH.
Buku petunjuk teknis tersebut memuat instruksi visual langkah demi langkah mengenai pengisian modul-modul di dalam aplikasi Sihalal yang telah diperbarui. Materi panduan resmi dapat diakses dan diunduh oleh publik melalui langkah-langkah berikut:
- Buka situs informasi resmi BPJPH pada laman
bpjph.halal.go.id. - Pilih menu atau tab Layanan pada navigasi utama.
- Klik submenu Sertifikasi Halal untuk melihat daftar dokumen pedoman teknis pendaftaran skema reguler maupun skema self-declare.
Membaca panduan teknis tersebut sebelum mengisi formulir membantu pelaku usaha menyiapkan dokumen daftar bahan, nama penanggung jawab produksi, serta informasi alur pengolahan dengan tepat. Persiapan data yang rapi mempercepat proses pendampingan di lapangan sehingga sertifikat halal elektronik dapat terbit tanpa kendala administrasi.
