Batas omzet Rp4,8 miliar sering menjadi pertanyaan pertama bagi UMKM yang sedang tumbuh: apakah omzet setinggi itu otomatis mewajibkan usaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan apa yang harus dilakukan setelahnya? Artikel ini menjawab dua hal tersebut menggunakan dua halaman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP): halaman pemungutan PPN dan peraturan tentang Faktur Pajak. Cakupan artikel ini dibatasi pada ambang batas omzet dan kewajiban menerbitkan faktur pajak, bukan tutorial teknis penggunaan aplikasi e-Faktur.
Batas omzet Rp4,8 miliar sebagai pemicu kewajiban UMKM dikukuhkan sebagai PKP
Dalam Undang-Undang PPN, PKP didefinisikan sebagai pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak. Halaman pemungutan PPN di situs DJP menyatakan bahwa pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP bila melakukan penyerahan BKP/JKP di dalam daerah pabean, atau melakukan ekspor BKP, ekspor JKP, maupun ekspor BKP tidak berwujud.
Untuk pengusaha kecil, batas omzet diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN. Ketentuannya: pengusaha yang wajib menjadi PKP adalah pengusaha yang dalam satu tahun buku memiliki omzet minimal Rp4,8 miliar.
Ambang ini bukan larangan. Meskipun omzet belum mencapai Rp4,8 miliar, pengusaha tetap dapat mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Setelah dikukuhkan, sejumlah kewajiban melekat:
- memungut PPN dan PPnBM terutang;
- menyetorkan PPN yang masih harus dibayar bila pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan yang dapat dikreditkan;
- menyetorkan PPnBM terutang;
- melaporkan penghitungan pajak dalam SPT Masa PPN; dan
- menerbitkan faktur pajak atas setiap penyerahan BKP/JKP.
Sebagai imbalannya, PKP berhak mengkreditkan pajak masukan atas pembelian BKP/JKP yang berhubungan dengan kegiatan usaha, serta dapat mengajukan restitusi atau kompensasi bila pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran.
Kewajiban PKP memungut PPN dan membuat faktur pajak sebagai bukti pungutan
Ketentuan lebih rinci tentang Faktur Pajak diatur dalam peraturan Faktur Pajak DJP. PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP wajib memungut PPN yang terutang dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pungutan PPN. Ini bukan pilihan; faktur pajak adalah bukti pungutan yang dibuat untuk setiap penyerahan BKP/JKP yang dikenai PPN, termasuk penyerahan di dalam daerah pabean dan ekspor.
Saat pembuatan faktur pajak ditentukan sebagai berikut:
- saat penyerahan BKP dan/atau JKP;
- saat penerimaan pembayaran, apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan;
- saat penerimaan pembayaran termin untuk penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
- saat ekspor BKP berwujud, BKP tidak berwujud, dan/atau JKP; atau
- saat lain yang diatur peraturan perundang-undangan di bidang PPN.
Jika dalam satu bulan kalender penyerahan BKP/JKP dilakukan berulang kepada pembeli yang sama, PKP dapat membuat satu Faktur Pajak gabungan. Faktur gabungan ini paling lama dibuat pada akhir bulan penyerahan dan tetap dapat digunakan meskipun pembayaran diterima sebelum penyerahan dalam bulan yang sama.
Faktur Pajak wajib berbentuk elektronik; faktur kertas hanya dapat dibuat dalam keadaan tertentu. Isinya paling sedikit memuat nama, alamat, dan NPWP penjual; identitas pembeli; jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga; PPN dan PPnBM yang dipungut; kode, nomor seri, dan tanggal faktur; serta nama dan tanda tangan penandatangan.
Konsekuensi setelah UMKM dikukuhkan sebagai PKP: penerbitan faktur pajak
Setelah UMKM dikukuhkan sebagai PKP, penerbitan faktur pajak bukan sekadar formalitas. DJP menegaskan bahwa kedisiplinan dan ketertiban dalam melaporkan faktur pajak dan SPT Masa PPN menjadi prioritas. PKP yang terlambat membuat faktur pajak atau terlambat melaporkan SPT Masa dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga, bahkan sanksi pidana.
Faktur pajak yang sudah dibuat wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Untuk meringankan administrasi harian, tersedia mekanisme e-Faktur: PKP membuat faktur secara elektronik dan melaporkan SPT Masa melalui aplikasi yang disediakan DJP atau mitra resmi DJP, dengan mengunggah dokumen CSV dan PDF.
Ada kelonggaran yang relevan untuk usaha ritel. Untuk penyerahan kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, PKP dapat membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.
Jika omzet usaha Anda belum mencapai Rp4,8 miliar, catat omzet per tahun buku dengan disiplin agar tahu kapan kewajiban pengukuhan PKP muncul. Jika sudah melewati ambang, segera laporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP. Jika sudah berstatus PKP, jadikan pembuatan faktur pajak pada saat penyerahan sebagai rutinitas dan laporkan SPT Masa PPN tepat waktu.
Catatan: Artikel ini disusun dari dua halaman DJP yang dirujuk pada 2 Oktober 2026. Ketentuan terkait dapat berubah melalui peraturan terbaru. Untuk kasus yang spesifik atau keputusan berisiko, mintalah verifikasi ke Kantor Pelayanan Pajak atau konsultan pajak.
